Jakarta, Medinas.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menjamin tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) 2011 di setiap sekolah, karena sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh meminta setiap sekolah di seluruh Indonesia agar tidak memungut bea pengayaan UN dari siswa-siswi maupun orang tuamurid. Sebab, sudah ada dana BOS.
“Nggak ada pungutan bea pengayaan UN kepada para siswa karena sudah ada dana BOS,” kata Mendiknas seusai penandatangan pakta integritas anti KKN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kemendiknas, Belum lama ini.
Dalam penandatanganan itu, hadir Direktur Penuntutan, Penyidikan dan Penindakan KPK Ferry Wibisono, Kepala Auditor VI BPK, Widodo Prasetyo Hadi dan Deputi Polsoskam BPKP Ahmad Sanusi.
Mendiknas mengatakan tak heran jika ditemukan beberapa sekolah yang memungut biaya pengayaan UN kepada para siswanya. “Kami cukup memahami kondisi sekolah menghadapi UN ini. Jika terpaksa memungut bea, sebaiknya jangan terlalu memberatkan orangtua. Yang lebih penting, ada kesepakatan antara sekolah dan orangtua siswa,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan UN ini, M Nuh mengaku telah membuat prosedur operasional standar UN. Bekas Rektor ITS ini menyatakan, untuk saat ini standar operasional tersebut sudah dikirim ke seluruh daerah untuk memudahkan pemerintah daerah dan seluruh institusi pendidikan.
Untuk prosedur dan standar operasional tahun ini disesuaikan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 80,” ucapnya.
Dalam Perpres no.54 telah diatur standar percetakan dan proses lelang. Misalnya, percetakan yang mengikuti proses lelang harus memiliki ruang percetakan yang terpisah antara umum dan khusus mencetak soal UN yang masuk kategori rahasia negara.
Khusus untuk proses lelang, menurut Nuh, sudah diumumkan. “Rinciannya saya tidak tahu, tapi harus sudah diumumkan. Waktu dan lamanya proses percetakan ditentukan,” ujarnya. (Y@t).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar