Selasa, 01 Maret 2011

Orang tua Murid Bebas Bea Pungutan UN 2011 Mendiknas Siapkan Dana BOS

Jakarta, Medinas.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) men­jamin tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan ujian na­sional (UN) 2011 di setiap se­kolah, ka­rena sudah ada dana Ban­tuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah.
Menteri Pendidikan Na­sional (Mendiknas) Mu­ham­mad Nuh meminta setiap se­kolah di seluruh Indonesia agar tidak memungut bea pengayaan UN dari siswa-siswi maupun orang tuamurid. Sebab, sudah ada dana BOS.
“Nggak ada pungutan bea pe­ngayaan UN kepada para siswa karena sudah ada dana BOS,” kata Mendiknas seusai pe­nan­datangan pakta integritas anti KKN oleh Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kemendiknas, Belum lama ini.
Dalam penandatanganan itu, hadir Direktur Penuntutan, Pe­nyidikan dan Penindakan KPK Ferry Wibisono, Kepala Audi­tor VI BPK, Widodo Pra­setyo Hadi dan Deputi Po­l­soskam BPKP Ahmad Sanusi.
Men­diknas mengatakan tak heran jika  ditemukan be­berapa sekolah yang memungut biaya pengayaan UN kepada para sis­wanya. “Kami cukup me­mah­ami kondisi sekolah meng­hadapi UN ini. Jika ter­paksa me­­mungut bea, se­baik­nya ja­ngan terlalu memberatkan orang­tua. Yang lebih penting, ada kesepakatan antara sekolah dan orangtua siswa,” im­buhnya.
Dalam pelaksanaan UN ini, M Nuh mengaku telah mem­­buat prosedur operasional stan­dar UN. Bekas Rektor ITS ini me­nyatakan, untuk saat ini standar operasional tersebut sudah diki­rim ke seluruh daerah untuk memudahkan pemerintah dae­rah dan seluruh institusi pen­didikan.
Untuk prosedur dan standar ope­rasional tahun ini disesuai­kan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 soal Pengadaan Ba­rang dan Jasa Pemerintah. “Per­a­turan ini menggantikan Per­pres Nomor 80,” ucapnya.
Dalam Perpres no.54 telah di­atur standar percetakan dan proses lelang. Misalnya, per­ce­takan yang mengikuti proses le­lang harus memiliki ruang per­cetakan yang terpisah antara umum dan khusus mencetak soal UN yang masuk kategori rahasia negara.
Khusus untuk proses lelang, menurut Nuh, sudah diumum­kan. “Rin­cian­nya saya tidak ta­hu, tapi harus sudah diumum­kan. Waktu dan la­manya pro­ses percetakan di­tentukan,” ujar­nya.  (Y@t).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar